Ia mengingatkan bahwa banyak pesantren berdiri di atas tanah milik pribadi kiai atau wakaf masyarakat, sehingga struktur pengelolaannya tidak sama dengan yayasan modern.
Ia berharap proses hukum terhadap pesantren tidak menjadikan lembaga pendidikan Islam tersebut sebagai pihak yang dipersalahkan secara sepihak.
Sebaliknya, penyelesaian persoalan harus menghadirkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat luas.
Kasus ambruknya bangunan pesantren ini menjadi momentum penting untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah dan pesantren dalam membangun tata kelola yang lebih baik tanpa mengabaikan nilai-nilai kultural dan sosial yang melekat di lingkungan pesantren.***
Baca Juga: Israel Didesak Patuh pada Gencatan Senjata, Dunia Dipihak Palestina
Artikel Terkait
“Ini Bukan Takdir Tapi Kelalaian Fatal!” Rudi S Kamri Sentil Keras Soal Ambruknya Pesantren Al Khoziny
Polisi Siapkan Proses Hukum di Balik Runtuhnya Bangunan Ponpes Al Khoziny Buduran
Pakar Hukum Pidana Beberkan Pihak yang Bisa Dimintai Tanggung Jawab atas Tragedi Ponpes Al Khoziny
Cak Imin Bentuk Satgas Pembangunan Pesantren Pasca Tragedi Al-Khoziny, Sumber Anggaran Jadi Sorotan
Garis Polisi Terpasang di Ponpes Al Khoziny, Polda Jatim Naikkan Kasus ke Penyidikan