Dulu Batalkan UU BHP, Kini Mahfud MD Buka Suara Terkait Kasus Ponpes Al Khoziny

photo author
- Minggu, 12 Oktober 2025 | 11:00 WIB
Mahfud MD (Tangkap layar youtube Mahfud MD )
Mahfud MD (Tangkap layar youtube Mahfud MD )

Ia mengingatkan bahwa banyak pesantren berdiri di atas tanah milik pribadi kiai atau wakaf masyarakat, sehingga struktur pengelolaannya tidak sama dengan yayasan modern.

Ia berharap proses hukum terhadap pesantren tidak menjadikan lembaga pendidikan Islam tersebut sebagai pihak yang dipersalahkan secara sepihak.

Sebaliknya, penyelesaian persoalan harus menghadirkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat luas.

Kasus ambruknya bangunan pesantren ini menjadi momentum penting untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah dan pesantren dalam membangun tata kelola yang lebih baik tanpa mengabaikan nilai-nilai kultural dan sosial yang melekat di lingkungan pesantren.***

Baca Juga: Israel Didesak Patuh pada Gencatan Senjata, Dunia Dipihak Palestina


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Durotul Hikmah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X