nasional

Skandal Kuota Haji, Boyamin Saiman Soroti Jabatan Ganda Amirul Hajj

Minggu, 14 September 2025 | 16:00 WIB
Yahya Cholil Staquf, eks Menteri Agama (Tangkap layar youtube Metro TV)

bisnisbandung.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyoroti dugaan jabatan ganda dalam penyelenggaraan haji, terkait Yahya Cholil Staquf yang menjabat sebagai Amirul Hajj sekaligus pengawas haji.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menegaskan bahwa menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, pengawas internal harus berasal dari APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah), seperti Inspektorat Jenderal, dan tidak boleh merangkap jabatan yang dibiayai negara.

“Yang boleh itu hanya di situ, dan yang dianggarkan ya hanya di situ. Menteri Agama ini kan dirumpunkan di kluster penyelenggara karena dia Amirul Hajj,” tegasnya dilansir dari youtube Metro TV.

Baca Juga: Gebrakan atau Tekanan? Celios Soroti Dana Rp200 Triliun untuk Bank Himbara

Temuan ini menunjukkan adanya dugaan penyimpangan prosedur, termasuk anggaran yang digunakan untuk jabatan pengawas yang seharusnya hanya ditangani oleh Inspektorat.

“Nah, mana mungkin penyelenggara dan pengawas rangkap. Itu aja enggak boleh, dan undang-undangnya juga enggak boleh. Apalagi ada dugaan anggaran, ya enggak boleh lagi. Jadi kalau katanya boleh, boleh dari mana itu,” terusnya.

Boyamin menekankan bahwa hal ini kini diserahkan sepenuhnya kepada KPK untuk mendalami apakah dugaan ini merupakan pelanggaran prosedur semata atau potensi korupsi.

Selain itu, MAKI menyoroti aliran dana kuota haji 2024 yang diduga disetorkan ke konsorsium dan tersebar di berbagai pihak.

Baca Juga: Ekonom Sebut Kesalahan Struktural Ekonomi Indonesia Butuh Perubahan Radikal

Total potensi kerugian negara akibat dugaan pungutan liar mencapai sekitar Rp750 miliar, dengan sebagian dana sebesar Rp200 miliar masih utuh dan belum terdistribusi.

Boyamin menyebut bahwa dokumen terkait keputusan kuota 50% yang melebihi ketentuan resmi 8% juga telah diserahkan ke KPK untuk diperiksa.

MAKI menegaskan bahwa penanganan kasus ini harus cepat, mengingat dugaan penyimpangan kuota haji melibatkan banyak pihak.

Boyamin siap mendorong proses hukum agar KPK segera menetapkan tersangka bila bukti mencukupi.

Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi, pengawasan internal, dan kepatuhan terhadap regulasi dalam penyelenggaraan ibadah haji, untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas dan anggaran negara.***

Baca Juga: Pasca Gejolak Agustus, Pengamat Politik Soroti Perubahan di Pemerintahan Prabowo

Tags

Terkini