KPK Dalami Dugaan Penyalahgunaan Kuota Haji, Ustaz Khalid Basalamah Hampir Diperiksa Delapan Jam

photo author
- Rabu, 10 September 2025 | 20:00 WIB
Ustadz Khalid Basalamah (Tangkap layar youtube Metro TV)
Ustadz Khalid Basalamah (Tangkap layar youtube Metro TV)

Bisnisbandung.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ustaz Khalid Zid Abdullah Basalamah terkait dugaan penyalahgunaan kuota haji di Kementerian Agama.

Pemeriksaan berlangsung hampir delapan jam, di mana ia hadir sebagai saksi untuk menjelaskan keterlibatannya dalam keberangkatan haji bersama ratusan jemaah lain.

Khalid mengungkapkan bahwa dirinya beserta rombongan awalnya mendaftar melalui jalur Furoda.

“Jadi saya posisinya tadinya sama jemaah Furoda, ya. Terus kemudian kami sudah bayar Furoda, sudah siap berangkat Furoda,” ujarnya dilansi dari youtube Metro TV.

Baca Juga: Jangan Lewatkan Film Gereja Setan, Tayang Mulai 11 September 2025

Namun, menjelang keberangkatan, pihak PT Muhibah yang dipimpin Ibnu Mas’ud menawarkan visa haji khusus tambahan yang disebut sebagai kuota resmi.

“Sehingga akhirnya kami ikut dengan visa itu di travelnya dia, di Muhibah. Jadi kami terdaftar sebagai jemaah di situ,” sambungnya.

Karena diyakini legal, rombongan yang berjumlah sekitar 122 orang akhirnya berangkat menggunakan jalur tersebut.

Menurut Khalid, situasi ini membuatnya dan jemaah lain merasa dirugikan. Mereka menganggap telah menjadi korban karena telah menyiapkan perjalanan sesuai prosedur jalur Furoda, tetapi kemudian dipindahkan melalui kuota khusus yang ternyata menjadi bagian dari penyelidikan KPK.

Baca Juga: Kontroversi Pemidanaan Ferry Irwandi, Soleman Ponto Nilai Ada Framing terhadap Militer

“ Jadi kami Furoda enggak ada kan, Furoda bukan kuota. Furoda itu kita memang sudah berangkat setiap tahun dengan Furoda. Cuma waktu kami sudah bayar Furoda, kami sudah akan berangkat, sudah siap, jemaah juga sudah siap semua,” terangnya.

KPK mendalami kasus ini setelah ditemukannya dugaan penyimpangan dalam pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20.000 orang dari pemerintah Arab Saudi.

Aturan seharusnya menetapkan 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, pembagian justru dilakukan secara tidak sesuai ketentuan.

Pemeriksaan terhadap Khalid Basalamah menambah panjang daftar saksi, termasuk sejumlah pejabat Kementerian Agama dan pengelola travel haji.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Durotul Hikmah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK dan Kejagung Berbagi Peran Tangani Kasus Korupsi

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:00 WIB
X