Bisnisbandung.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencegah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas bepergian ke luar negeri.
Langkah ini diambil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang tercatat di situs resmi KPK, Yaqut memiliki total harta kekayaan sebesar Rp13,7 miliar.
Baca Juga: Film Merah Putih One For All Viral, Produser Eksekutif Ucapkan Terima Kasih
Mayoritas harta berupa tanah dan bangunan senilai Rp9,5 miliar yang tersebar di Rembang dan Jakarta Timur.
Salah satu aset menarik yang dimiliki Yaqut adalah dua unit mobil mewah senilai Rp2,2 miliar.
Dua mobil tersebut adalah Mazda CX-5 Minibus keluaran tahun 2015 dengan nilai Rp260 juta.
Serta Toyota Alphard Minibus keluaran tahun 2024 yang bernilai Rp1,95 miliar.
Kedua kendaraan ini dilaporkan sebagai hasil kekayaan pribadi mantan Menag tersebut.
Ia juga mencatat utang sebesar Rp800 juta dalam laporan kekayaannya.
Hingga kini KPK belum mengungkap secara rinci apakah harta kekayaan tersebut terkait dengan kasus dugaan korupsi yang tengah diselidiki.
Tak hanya Yaqut, KPK juga melarang dua orang lainnya berinisial IAA dan FHM bepergian ke luar negeri.
Larangan ini tercantum dalam surat keputusan resmi yang dikeluarkan pada 11 Agustus 2025 dan berlaku selama enam bulan ke depan.
Baca Juga: Celios Laporkan Ke PBB, Ada Anomali Data Pertumbuhan Ekonomi Indonesia yang Dirilis BPS
Artikel Terkait
Antusiasme Tinggi, Ribuan Warga Sambut Hangat Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi di Cianjur
“Saya Malu!” Direktur Utama Agrinas Pangan Joao Angelo Ungkap Kegagalan dan Minta Maaf ke Prabowo
Aset PLN Melonjak Tapi Utang dan Beban Keuangan Juga Membengkak, Ini Penjelasan Ekonom
Bahaya! Rocky Gerung Tuding BPS Manipulasi Data Pertumbuhan Ekonomi
Uang Rakyat Triliunan Untuk IKN? Amien Rais: Jokowi Gagal Total!
Prabowo Langgar Hukum! Suhadi: Abolisi Terlambat, Amnesti Terlalu Dini