nasional

Bahlil Bikin Aturan Baru! Beli LPG 3 Kg Harus Menggunakan NIK, Subsidi Tepat Sasaran

Rabu, 27 Agustus 2025 | 11:00 WIB
Pertamina Patra Niaga mencatat kenaikan konsumsi LPG 3 kg sepanjang masa bulan Juli 2023 (dok kaltimprov.go.id)


Bisnisbandung.com - Pemerintah bakal mengubah aturan distribusi LPG 3 kg atau gas melon.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan aturan mulai tahun 2026.

Bahlil menjelaskan aturan pembelian LPG 3 kg wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Baca Juga: Keluarga Arya Daru Belum Terima Informasi Lengkap, Kuasa Hukum Soroti Keterbatasan Bukti

Menurut Bahlil kebijakan ini bertujuan untuk memastikan subsidi LPG tepat sasaran.

“Pemerintah akan membatasi kuota LPG 3 kg agar tidak digunakan oleh masyarakat kelas menengah ke atas,” kata Bahlil yang dikutip dari youtube kompas.

Bahlil menjelaskan pembatasan kuota LPG akan merujuk pada data tunggal Badan Pusat Statistik.

Dengan sistem NIK hanya masyarakat kategori prasejahtera yang berhak membeli LPG bersubsidi ini.

“Tahun depan yang mampu enggak perlu pakai LPG 3 kg subsidi,” tegasnya.

Baca Juga: Pertemuan Keluarga dan Polda Metro Jaya Jadi Kunci Jawab Keraguan Kasus Arya, Ini Kata Kompolnas

Soal teknis pelaksanaan Bahlil menyebut pemerintah masih merumuskan mekanismenya.

“Kalau mau beli harus pakai KTP. Teknisnya lagi diatur,” tutupnya.

Namun prinsipnya pembelian LPG 3 kg subsidi akan lebih terkontrol dan tepat sasaran.

Langkah ini sekaligus diharapkan bisa mencegah penyalahgunaan subsidi LPG yang selama ini dinilai kurang tepat sasaran.

Baca Juga: Eks Pimpinan KPK Menduga Menteri Kemnaker Pasti Tahu Korupsi K3​

Halaman:

Tags

Terkini