Bisnisbandung.com - Pemerintah bakal mengubah aturan distribusi LPG 3 kg atau gas melon.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan aturan mulai tahun 2026.
Bahlil menjelaskan aturan pembelian LPG 3 kg wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Baca Juga: Keluarga Arya Daru Belum Terima Informasi Lengkap, Kuasa Hukum Soroti Keterbatasan Bukti
Menurut Bahlil kebijakan ini bertujuan untuk memastikan subsidi LPG tepat sasaran.
“Pemerintah akan membatasi kuota LPG 3 kg agar tidak digunakan oleh masyarakat kelas menengah ke atas,” kata Bahlil yang dikutip dari youtube kompas.
Bahlil menjelaskan pembatasan kuota LPG akan merujuk pada data tunggal Badan Pusat Statistik.
Dengan sistem NIK hanya masyarakat kategori prasejahtera yang berhak membeli LPG bersubsidi ini.
“Tahun depan yang mampu enggak perlu pakai LPG 3 kg subsidi,” tegasnya.
Baca Juga: Pertemuan Keluarga dan Polda Metro Jaya Jadi Kunci Jawab Keraguan Kasus Arya, Ini Kata Kompolnas
Soal teknis pelaksanaan Bahlil menyebut pemerintah masih merumuskan mekanismenya.
“Kalau mau beli harus pakai KTP. Teknisnya lagi diatur,” tutupnya.
Namun prinsipnya pembelian LPG 3 kg subsidi akan lebih terkontrol dan tepat sasaran.
Langkah ini sekaligus diharapkan bisa mencegah penyalahgunaan subsidi LPG yang selama ini dinilai kurang tepat sasaran.
Baca Juga: Eks Pimpinan KPK Menduga Menteri Kemnaker Pasti Tahu Korupsi K3
Artikel Terkait
Viral! Pria Bogor Ngaku Dibegal Ternyata Demi Takut Dimarahi Istri
Biaya Politik Selangit, Korupsi Tak Terhindarkan? Ikrar Nusa Bhakti Beber Fakta Mengejutkan
Silaturahmi atau Strategi Politik? Prabowo Sambangi Kediaman Ma’ruf Amin
Petaka NKRI: Amien Rais Bongkar Kekacauan Para Pemimpin, Jokowi Pemicunya
Bubarkan DPR? Adi Prayitno Sebut Ini Bentuk Kemarahan Publik
Ratusan Triliun Uang Rakyat Nyaris Hilang! Mahfud MD: Konglomerat Jangan Main-main