Eks Pimpinan KPK Menduga Menteri Kemnaker Pasti Tahu Korupsi K3​

photo author
- Selasa, 26 Agustus 2025 | 19:00 WIB
eks Wamenaker, Immanuel Ebenezer (Tangkap layar youtube Kompas TV)
eks Wamenaker, Immanuel Ebenezer (Tangkap layar youtube Kompas TV)

Bisnisbandung.com - Skandal dugaan korupsi sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus bergulir.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sejumlah pejabat, termasuk Wakil Menteri, Direktur Jenderal, dan Direktur Bina Kelembagaan, sebagai tersangka. Namun sorotan tajam justru tertuju pada dugaan keterlibatan pejabat level menteri.

Mantan Komisioner KPK periode 2015–2019, Saut Situmorang, menilai sangat kecil kemungkinan praktik pemerasan sertifikasi K3 dijalankan secara tunggal oleh pejabat setingkat koordinator.

Baca Juga: Polemik Tunjangan DPR di Tengah Tuntutan Efisiensi, Anggota Dewan Sebut Persoalan Sensitif

“Jangan-jangan kita enggak tahu kan, sekarang coba tanya di KPK, itu laporan dari mana? Enggak mungkin kita tanyakan penyelidik,” ungkapnya dilansir dari youtube tvOneNews.

“Jadi laporan masyarakat itu kan bisa juga dari atasannya, bisa juga dari menterinya, bisa dari teman-teman satu kantor, bisa juga dari pengusahanya,” terusnya.

Fakta bahwa 10 orang pejabat dari berbagai eselon ikut terseret memperlihatkan adanya pola kerja yang sistemik dan terstruktur.

Dalam kondisi tersebut, sulit membayangkan menteri tidak mengetahui praktik ilegal yang sudah berjalan sejak 2019.

Baca Juga: Kriminolog Sebut Dugaan Contract Killing di Balik Kematian Kepala Cabang Bank BUMN

Menurut analisis Saut, dalam birokrasi kementerian, alur instruksi, persetujuan, hingga proses pengumpulan dana tidak mungkin berlangsung tanpa “legalisasi” dari level pimpinan. Apalagi, K3 berada langsung di bawah pengawasan eselon I.

Ia menilai wajar bila publik menduga menteri setidaknya sudah mendengar bisikan atau laporan internal terkait praktik mark-up biaya sertifikasi, yang melonjak drastis dari Rp275 ribu menjadi Rp6 juta per sertifikat.

Saut juga menekankan bahwa KPK tidak akan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) tanpa bukti kuat. Fakta bahwa penindakan terjadi kurang dari setahun sejak Wakil Menteri dilantik memperlihatkan adanya laporan yang matang dan sistemik.

Besar kemungkinan informasi mengenai praktik pemerasan telah masuk sejak lama, bahkan sejak awal periode penyelidikan.

Baca Juga: Ratusan Triliun Uang Rakyat Nyaris Hilang! Mahfud MD: Konglomerat Jangan Main-main

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Durotul Hikmah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X