Bubarkan DPR? Adi Prayitno Sebut Ini Bentuk Kemarahan Publik

photo author
- Selasa, 26 Agustus 2025 | 15:00 WIB
Adi Prayitno Soroti Polemik Tunjangan DPR (dok youtube parlemen tv)
Adi Prayitno Soroti Polemik Tunjangan DPR (dok youtube parlemen tv)


Bisnisbandung.com - Belakangan ini jagat media sosial diramaikan dengan ajakan untuk membubarkan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat).

Ajakan ini muncul sebagai bentuk respon terhadap situasi politik yang berkembang di Indonesia.

Berdasarkan analisis Adi Prayitno fenomena ini muncul karena kinerja DPR dianggap jauh dari ekspektasi publik.

Baca Juga: 5 Sepatu Terbaik Selama Promo ASICS 2025

Salah satu sorotan utama adalah kenaikan tunjangan anggota dewan termasuk tunjangan rumah senilai Rp50 juta, tunjangan bensin, beras, dan perumahan.

“Di tengah kesulitan rakyat mencari pekerjaan terjadi PHK, anggota dewan justru mendapatkan tunjangan signifikan. Inilah yang memicu kemarahan publik,” ujar Adi Prayitno dalam youtubenya.

Selain isu tunjangan banyak kebijakan kontroversial yang disahkan DPR dianggap tidak berpihak pada masyarakat.

Revisi Undang-Undang KPK, KUHP, hingga UU Cipta Kerja menjadi sorotan kritikus dan aktivis sosial. Hal ini membuat media sosial menjadi ruang protes publik.

Baca Juga: Ketika Anak Tajir Diteror Hantu Masa Lalu, Inilah Horor Segar ‘Rest Area

Menanggapi ramainya ajakan membubarkan DPR, Adi Prayitno menilai reaksi anggota dewan cenderung agresif.

Beberapa pernyataan sarkastis menyebut pengusung gagasan tersebut “cacat mental”.

Menurut Adi Prayitno respons seperti ini justru bisa memicu kemarahan publik lebih jauh.

“Anggota dewan mestinya kebal terhadap kritik. Tugas mereka menyerap aspirasi rakyat termasuk yang keras sekalipun,” kata Adi Prayitno.

Meski begitu Adi Prayitno menekankan bahwa membubarkan DPR secara kelembagaan hampir mustahil.

Baca Juga: Horor Psikologis ‘Dia Bukan Ibu’ Tantang Panggung Global, Tembus Festival Film Dunia

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Raga Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X