Lebih jauh, Syahganda menegaskan bahwa sikap Presiden sejalan dengan amanat konstitusi. Platform kepemimpinan Prabowo berpijak pada Undang-Undang Dasar 1945, yang menegaskan bahwa kekayaan alam harus dikuasai negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Oleh karena itu, penguasaan tambang oleh pihak ilegal dipandang sebagai pelanggaran serius yang harus segera dihentikan.
Ultimatum terbaru Presiden Prabowo menjadi sinyal kuat bahwa era pembiaran terhadap praktik mafia sumber daya alam sudah berakhir.***
Baca Juga: Ekonom Kritik Target 5,4% RAPBN 2026, Pemerintah Dinilai Terlalu Optimistis