nasional

Pemangkasan DAU 50 Persen Dinilai Langgar Desentralisasi Fiskal

Jumat, 15 Agustus 2025 | 19:00 WIB
Illustrasi Pemangkasan Dana (pixabay/stevepb)

bisnisbandung.com - Kebijakan pemangkasan Dana Alokasi Umum (DAU) hingga 50 persen pada 2025 menuai sorotan tajam dari berbagai pihak.

Direktur Kebijakan Publik Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Media Wahyudi Askar, menilai langkah ini merupakan kejadian pertama sepanjang 80 tahun Indonesia merdeka dan dianggap melangkahi prinsip desentralisasi fiskal yang diatur dalam Undang-Undang Otonomi Daerah.

“Baru kali ini ya, 80 tahun Indonesia merdeka, DAU dipangkas 50% itu baru kali ini. Ini melangkahi prinsip desentralisasi fiskal, Undang-Undang Otonomi Daerah,” lugasnya dialnsir dari youtube Kompas TV.

Baca Juga: Anggota DPR Bantah Kenaikan PBB di Daerah-Daerah Dampak Efisiensi Pemerintah Pusat

“Karena mau bagaimanapun juga daerah itu bagian dari pemerintahan dan daerah punya hak,” lanjutnya.

Menurut CELIOS, pemotongan dana transfer dari pusat ke daerah membuat pemerintah daerah kehilangan sebagian hak fiskalnya.

Selama ini daerah berkontribusi besar melalui pengelolaan sumber daya alam, yang hasilnya disetor ke pusat dan sebagian dikembalikan ke daerah.

Baca Juga: Ade Armando Sentil Dr. Tifa: Riset Algoritma Ijazah Jokowi? Omong Kosong!

Pemangkasan DAU membuat porsi yang kembali semakin kecil, sehingga ruang fiskal daerah semakin terbatas.

CELIOS memandang akar masalahnya berasal dari penerimaan negara yang belum optimal di tingkat pusat.

Terbatasnya pemasukan memaksa pemerintah melakukan efisiensi anggaran, termasuk memotong alokasi untuk daerah. Kondisi inilah yang disebut memicu kebijakan fiskal ketat di level lokal.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPR Fraksi Golkar, Ahmad Irawan, menilai kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di daerah seperti Kabupaten Pati merupakan langkah pemerintah setempat untuk menutup minimnya pendapatan asli daerah (PAD).

Baca Juga: Mentan Amran & Gubernur Dedi Mulyadi Dorong Investasi Rp 33 T di Subang, 33 Ribu Tenaga Kerja Terserap

Banyak daerah diketahui memiliki PAD di bawah 50 persen dari total APBD, bahkan ada yang hanya 5 hingga 25 persen.

Halaman:

Tags

Terkini