Baca Juga: Daya Tarik Pasar Modal Meningkat Seiring Turunnya Suku Bunga BI
Asal Usul Kata "Amnesti"
Berasal dari bahasa Yunani Kuno: "amnestia"
Arti literalnya adalah: "melupakan" atau "penghapusan ingatan tentang kesalahan"
Makna Modern:
Dalam konteks hukum modern, amnesti adalah pengampunan yang diberikan negara (Presiden) terhadap pelanggaran hukum tertentu, biasanya secara kolektif.
Digunakan untuk menciptakan rekonsiliasi nasional, biasanya dalam kasus politik atau konflik besar.
Abolisi
Abolisi adalah penghapusan proses hukum terhadap seseorang yang sedang atau akan dikenai proses pidana.
Dalam kasus Tom Lembong, artinya negara menghentikan proses hukum sebelum vonis dijatuhkan.
Baca Juga: Rojali Dan Rohana Tak Lepas Dari Masalah Kemiskinan Di Indonesia
Ini langkah yang sangat jarang diambil dan biasanya diberikan untuk alasan politik, rekonsiliasi nasional, atau demi kepentingan negara.
Amnesti
Amnesti adalah pengampunan kolektif terhadap tindak pidana tertentu, biasanya dilakukan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
Hasto Kristiyanto diberikan amnesti sebagai bagian dari rekonsiliasi politik nasional pasca-Pemilu 2024, di mana ia disebut-sebut menjadi korban dari “perang informasi”.