Bisnisbandung.com – Dunia politik Indonesia kembali gempar. Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan langkah mengejutkan dengan mengajukan abolisi untuk Thomas Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto.
Dua tokoh penting yang sebelumnya tersangkut kasus hukum yang menyita perhatian publik.
Langkah ini dikonfirmasi secara resmi melalui persetujuan DPR RI.
"Dan tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi. Dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan" kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad seusai rapat konsultasi di gedung DPR RI,
Jakarta, Kamis 31 Juli 2025.
Dalam sidang tersebut, usulan Presiden untuk memberikan penghapusan tuntutan pidana terhadap Tom Lembong dan pengampunan terhadap Hasto disetujui secara bulat oleh mayoritas fraksi.
Baca Juga: Bendera Bajak Laut One Piece Jadi Simbol Perlawanan, Merah Putih Sepi! Apakah Rakyat Masih Merdeka?
Tapi, Apa Itu Abolisi dan Amnesti?
Asal Usul Kata "Abolisi"
Berasal dari bahasa Latin: abolitio, yang berarti "penghapusan"
Kata kerja: abolere → artinya: menghapus atau membatalkan
Makna Modern:
Dalam hukum, abolisi merujuk pada tindakan menghentikan proses hukum atau tuntutan pidana.
Di Indonesia, Presiden memiliki hak memberi abolisi atas pertimbangan DPR, sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
Artikel Terkait
Bendera Bajak Laut One Piece Jadi Simbol Perlawanan, Merah Putih Sepi! Apakah Rakyat Masih Merdeka?
Demi Reforma Agraria, Negara Tindak Tegas Pemilik HGU yang Mangkrak
Daya Tarik Pasar Modal Meningkat Seiring Turunnya Suku Bunga BI
Libatkan Mahasiswa, Strategi Terpadu OJK Dorong Literasi dan Minat Investasi Pasar Modal
Dugaan Pungli Seragam Rp3 Juta di SMP Negeri Cirebon, Dedi Mulyadi Minta Kepala Daerah Bertanggung Jawab
Farhan Gandeng Kang Miing Bagito, Maksimalkan Teras Cihampelas Jadi Ruang Estetik!