nasional

Prabowo Main Kartu "Abolisi & Amnesti" untuk Bebaskan Tom Lembong & Hasto! Apa Maksudnya? Ini Penjelasan & Dampaknya

Jumat, 1 Agustus 2025 | 21:30 WIB
Presiden RI Prabowo Subianto, Dr.Ir.Hasto Kristiyanto dan Thomas Trikasih Lembong (Tomlembong)

Bisnisbandung.com – Dunia politik Indonesia kembali gempar. Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan langkah mengejutkan dengan mengajukan abolisi untuk Thomas Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto.

Dua tokoh penting yang sebelumnya tersangkut kasus hukum yang menyita perhatian publik.

Langkah ini dikonfirmasi secara resmi melalui persetujuan DPR RI.

"Dan tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi. Dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan" kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad seusai rapat konsultasi di gedung DPR RI,

Jakarta, Kamis 31 Juli 2025.

Dalam sidang tersebut, usulan Presiden untuk memberikan penghapusan tuntutan pidana terhadap Tom Lembong dan pengampunan terhadap Hasto disetujui secara bulat oleh mayoritas fraksi.

Baca Juga: Bendera Bajak Laut One Piece Jadi Simbol Perlawanan, Merah Putih Sepi! Apakah Rakyat Masih Merdeka?

Tapi, Apa Itu Abolisi dan Amnesti?

Asal Usul Kata "Abolisi"

Berasal dari bahasa Latin: abolitio, yang berarti "penghapusan"

Kata kerja: abolere → artinya: menghapus atau membatalkan

Makna Modern:

Dalam hukum, abolisi merujuk pada tindakan menghentikan proses hukum atau tuntutan pidana.

Di Indonesia, Presiden memiliki hak memberi abolisi atas pertimbangan DPR, sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

Halaman:

Tags

Terkini