Ia menyebut bahwa inisiatif seperti rencana peluncuran Payment ID pada 17 Agustus 2025 merupakan langkah penting menuju kedaulatan data dan keuangan digital nasional.
Terkait transfer data ke luar negeri, Pratama mengingatkan bahwa hal tersebut memang dimungkinkan dalam Pasal 56 UU PDP, namun harus diatur secara ketat melalui regulasi teknis.
Ia menegaskan bahwa Indonesia belum memiliki otoritas yang cukup kuat untuk mengawasi penggunaan data setelah ditransfer ke luar negeri, sehingga berisiko terhadap penyalahgunaan.***
Baca Juga: Konflik Thailand–Kamboja Meningkat, Peran Indonesia di ASEAN Dipertanyakan