Mewanti-Wanti Kebocoran, UU Perlindungan Data Pribadi Sudah Berlaku Tapi Pengawasan Masih Nihil

photo author
- Sabtu, 26 Juli 2025 | 20:00 WIB
Pakar keamanan siber Pratama Persada  (Tangkap layar youtube tvOneNews)
Pakar keamanan siber Pratama Persada (Tangkap layar youtube tvOneNews)

Ia menyebut bahwa inisiatif seperti rencana peluncuran Payment ID pada 17 Agustus 2025 merupakan langkah penting menuju kedaulatan data dan keuangan digital nasional.

Terkait transfer data ke luar negeri, Pratama mengingatkan bahwa hal tersebut memang dimungkinkan dalam Pasal 56 UU PDP, namun harus diatur secara ketat melalui regulasi teknis.

Ia menegaskan bahwa Indonesia belum memiliki otoritas yang cukup kuat untuk mengawasi penggunaan data setelah ditransfer ke luar negeri, sehingga berisiko terhadap penyalahgunaan.***

Baca Juga: Konflik Thailand–Kamboja Meningkat, Peran Indonesia di ASEAN Dipertanyakan


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Durotul Hikmah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X