Ia menyebut bahwa inisiatif seperti rencana peluncuran Payment ID pada 17 Agustus 2025 merupakan langkah penting menuju kedaulatan data dan keuangan digital nasional.
Terkait transfer data ke luar negeri, Pratama mengingatkan bahwa hal tersebut memang dimungkinkan dalam Pasal 56 UU PDP, namun harus diatur secara ketat melalui regulasi teknis.
Ia menegaskan bahwa Indonesia belum memiliki otoritas yang cukup kuat untuk mengawasi penggunaan data setelah ditransfer ke luar negeri, sehingga berisiko terhadap penyalahgunaan.***
Baca Juga: Konflik Thailand–Kamboja Meningkat, Peran Indonesia di ASEAN Dipertanyakan
Artikel Terkait
Data Digital Perlu Ditelusuri, Kepemilikan Lakban Bisa Jadi Kunci Soal Kematian Diplomat Arya Daru
Awalil Rizky Bongkar Data Sri Mulyani: Aset Naik 4,7%, Kok Dibilang Melonjak?
Data Pribadi Dijadikan Komoditas dalam Negosiasi Tarif Impor AS, Pengamat: Undang-Undang Tidak Melarang
Badan Perlindungan Data Belum Ada di Indonesia, Transfer Data ke AS Berisiko Bocor
Pakar Nilai Transfer Data Warga RI ke AS Rawan Langgar Prinsip Perlindungan Privasi
Transfer Data RI ke Amerika Serikat Disebut Sebagai Bentuk Kepastian Hukum dalam Kerja Sama Perdagangan