Jika tidak ada keputusan tertulis, maka posisi hukum Satria masih bisa diperdebatkan. Dengan kata lain, jika tidak pernah ada deklarasi atau putusan resmi yang dicatat dalam dokumen negara, maka tidak bisa diklaim bahwa ia telah kehilangan status WNI.
Lebih lanjut, Anton menyoroti bahwa peraturan yang berlaku tidak mengatur batas waktu bagi pemerintah dalam memproses informasi mengenai WNI yang diduga memenuhi kriteria kehilangan kewarganegaraan.
Hal ini membuat penting untuk memastikan apakah laporan dan proses verifikasi telah dilakukan dalam kasus ini.
“Kalau misalnya otomatis, loh ini, emang negara sudah auto gitu? Kan enggak gitu. Semua nama, berkas, segala, kan masih tersistem,” pungkasnya.***
Baca Juga: Amplop Kondangan Kena Pajak? Awalil Rizky: Pemerintah Dinilai Siksa UMKM dan Rakyat Kecil!