nasional

"Tidak Mengerti Tapi Bicara Hukum" Feri Amsari Sentil Pernyataan Mardiansyah Soal Kasus Tom Lembong

Rabu, 23 Juli 2025 | 19:30 WIB
Mardiansyah Semar (Kiri) dan Feri Amsari (Kanan) (Tangkap layar youtube Official iNews)

Bisnisbandung.com - Pakar hukum tata negara, Feri Amsari, memberikan tanggapan kritis terhadap pernyataan Ketua Umum Rampai Nusantara, Mardiansyah Semar, yang sebelumnya menyikapi kasus hukum Tom Lembong.

Dalam pernyataannya, Feri menilai bahwa pandangan yang dikemukakan Mardiansyah mengenai unsur hukum dalam perkara tersebut tidak sesuai dengan konsep dasar hukum pidana.

“Beliau ini tidak mengerti konsep hukum tapi bicara hukum,” lugasnya dilansir dari youtube Official iNews.

Baca Juga: Dugaan Penyelewengan Proses Hukum, Pakar Hukum Sebut Kasus Tom Lembong Mirip Political Trial

Feri menekankan bahwa dalam proses pemidanaan, keberadaan niat jahat atau mens rea menjadi elemen penting yang harus dipenuhi.

Ia menilai bahwa ketidaktepatan dalam memahami konsep mens rea berpotensi menyesatkan opini publik, terlebih bila disampaikan oleh pihak yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Dalam kasus Tom Lembong, Feri menyoroti bahwa salah satu poin penting dalam putusan pengadilan adalah tidak terpenuhinya unsur niat jahat.

Hal ini menurutnya merupakan dasar kuat bahwa seseorang tidak dapat dijatuhi pidana hanya karena adanya tindakan atau peristiwa, tanpa pembuktian adanya intensi jahat di baliknya.

Baca Juga: Menkeu Fokuskan Belanja untuk Program Prioritas Presiden Prabowo, Defisit APBN 2025 Jadi Sorotan

Ia juga mengkritisi ketidaksesuaian pernyataan yang menyamakan unsur memperkaya orang lain dengan elemen niat jahat dalam hukum pidana.

“Dalam konsep hukum ini, jaksa, hakim akan membuktikan untuk menghilangkan hak orang. Ya, dia harusnya betul-betul datang dengan alat bukti yang meyakinkan. Karena enggak main-main menghilangkan hak orang,” paparnya.

Bagi Feri, hal tersebut menunjukkan ketidakpahaman yang mendasar mengenai prinsip-prinsip hukum, khususnya dalam aspek pembuktian dalam perkara pidana.

Feri turut menyoroti adanya inkonsistensi dalam penegakan hukum, di mana kasus-kasus yang diduga melibatkan pihak lain yang lebih kuat secara politik belum tersentuh.

Baca Juga: Terungkap! Modal BUMN Rp 358 Triliun dari Utang Pemerintah, Awali: Publik Harus Tahu!

Halaman:

Tags

Terkini