Bisnisbandung.com - Kasus kematian Arya Daru Pangayunan yang sudah berlangsung lebih dari sepuluh hari masih belum menunjukkan titik terang.
Namun, menurut pandangan mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Susno Duadji, seharusnya kasus ini termasuk kategori yang mudah diungkap karena alat bukti dinilai sudah sangat memadai.
Dalam analisisnya, Susno menjelaskan bahwa kepolisian memiliki pengalaman panjang dalam menangani kasus serupa, bahkan hingga di tingkat Polres.
Menurutnya, kasus Arya Daru tergolong tidak kompleks karena korban sudah teridentifikasi dengan jelas, dan berbagai elemen penting dalam pengumpulan bukti telah tersedia.
Baca Juga: Pakar Psikologi Forensik Ungkap Empat Skenario Kematian Diplomat Arya Daru
“Jadi, mengapa saya katakan ini tidak terlalu sulit? Karena jenazah jelas, namanya jelas, orangnya betul itu. Kemudian alat-alat yang calon alat bukti pun jelas CCTV. Jadi alat bukti forensiknya jelas, ya,” ujarnya dilansir dari youtube Metro TV.
“ Ada CCTV, ada HP, ada sidik jari. Kemudian ada lakban. Nah, di lakban itu ada sidik jari. Nah, tinggal mencocokkan ini dengan hasil forensik, yaitu berupa visum luar dan visum dalam. Saya yakin bahwa polisi sudah mengantongi minimal 75% gitu penyebabnya. Nah, penyebabnya apa?” terusnya.
Ia menggarisbawahi bahwa lakban yang menutup bagian kepala korban menjadi penanda kuat bahwa kematian ini tidak tergolong wajar.
Baca Juga: Dinilai Sangat Normatif, Tanggapan Pakar Hukum Pidana soal Vonis Tom Lembong
Hal ini memicu fokus penyelidikan untuk mengelompokkan kematian sebagai salah satu dari tiga kategori, pembunuhan oleh pihak lain, bunuh diri, atau kecelakaan.
Menurut Susno, pengungkapan penyebab kematian dalam kasus seperti ini sangat bergantung pada hasil visum, baik visum luar maupun visum dalam (otopsi).
Proses otopsi sendiri memang membutuhkan waktu untuk menganalisis bagian tubuh seperti paru-paru, darah, ginjal, atau otak.
Namun, dengan dukungan teknologi dan keahlian forensik yang tersedia, ia meyakini hasil tersebut seharusnya tidak memerlukan waktu terlalu lama untuk memberikan kejelasan penyebab pasti kematian korban.
Baca Juga: Publik Geram Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara Gara-Gara Kebijakan Impor Gula