Setelah hasil visum diperoleh, langkah selanjutnya adalah mengklasifikasikan perkara ini ke dalam ranah pidana atau non-pidana.
Jika kematian disebabkan oleh tindakan orang lain, maka penyelidikan akan mengarah pada dugaan pembunuhan atau penganiayaan.
Namun jika disebabkan oleh kesalahan atau insiden tanpa niat jahat, seperti kecelakaan atau overdosis, maka kemungkinan besar tidak akan masuk ke ranah pidana.
Susno menilai bahwa dengan alat bukti yang sudah cukup kuat dan lengkap, pihak kepolisian seharusnya sudah mengantongi sebagian besar informasi penting untuk mengungkap kasus ini.
Ia menyebut kemungkinan besar polisi telah mengetahui setidaknya sebagian besar kronologi atau penyebab kematian, hanya tinggal menunggu konfirmasi hasil laboratorium forensik untuk menetapkan kesimpulan akhir.***
Baca Juga: Realokasi APBN Cuma Akal-Akalan, Awalil Rizky: Bukan Efisiensi!
Artikel Terkait
Kriminolog Nilai Sudah ada Kesimpulan Penyebab Kematian Diplomat Arya Daru, Polisi Pertimbangkan Sensitivitas
Kejanggalan Terlihat di CCTV, Ahli Forensik Digital Tunjukkan Sosok Mencurigakan di Kasus Arya Daru
Data Digital Perlu Ditelusuri, Kepemilikan Lakban Bisa Jadi Kunci Soal Kematian Diplomat Arya Daru
Eks Kabareskrim Polri Curiga Ada Kesalahan Fatal Di Olah TKP Pertama Kematian Arya Daru
Tangkap Sinyal Psikologis dalam Kasus Kematian Arya Daru, Reaksi Datar Penjaga Kos Dipertanyakan
Pakar Psikologi Forensik Ungkap Empat Skenario Kematian Diplomat Arya Daru