Meskipun aturan hukum tidak secara eksplisit melarang wakil menteri merangkap sebagai komisaris, tetap dibutuhkan pertimbangan moral dan empati terhadap kondisi masyarakat luas.
“Kalau soal pekerjaan ya memang kita tahulah namanya namanya komisaris tuh kan kerjanya cuma pertemuannya paling satu bulan satu kali. Dari segi pekerjaan enggak, tapi yang jadi persoalan itu yang tadi saya katakan itu,” jelas Prof Ikrar.***
Baca Juga: Logo PSI Kini Gajah, Jokowi: Ini Bagian dari Evolusi!