Hal ini dinilai lebih efektif daripada menggunakan dasar putusan MK 90 yang berisiko menyeret pihak lain, termasuk Presiden Prabowo, ke dalam pusaran konflik hukum dan politik nasional.
“Kalau memang mau menurunkan secara konstitusional ataupun ekstrakonstitusional, mestinya dicari alasan yang diisolasi hanya untuk Gibran. Kalau putusan 90 ya begitu jadinya,” Pungkasnya.***
Baca Juga: Ade Armando Jadi Komisaris, Adi Prayitno: Itu Sangat Layak Karena Kontribusinya