Bivitri Susanti Ungkap Putusan MK 90 Bisa Seret Prabowo Jika Digunakan untuk Lengserkan Gibran

photo author
- Minggu, 6 Juli 2025 | 12:00 WIB
Bivitri Susanti, Pakar Hukum Tata Negara (Tangkap layar youtube Kompas.com)
Bivitri Susanti, Pakar Hukum Tata Negara (Tangkap layar youtube Kompas.com)

Hal ini dinilai lebih efektif daripada menggunakan dasar putusan MK 90 yang berisiko menyeret pihak lain, termasuk Presiden Prabowo, ke dalam pusaran konflik hukum dan politik nasional.

“Kalau memang mau menurunkan secara konstitusional ataupun ekstrakonstitusional, mestinya dicari alasan yang diisolasi hanya untuk Gibran. Kalau putusan 90 ya begitu jadinya,” Pungkasnya.***


Baca Juga: Ade Armando Jadi Komisaris, Adi Prayitno: Itu Sangat Layak Karena Kontribusinya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Durotul Hikmah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X