Hal ini dinilai lebih efektif daripada menggunakan dasar putusan MK 90 yang berisiko menyeret pihak lain, termasuk Presiden Prabowo, ke dalam pusaran konflik hukum dan politik nasional.
“Kalau memang mau menurunkan secara konstitusional ataupun ekstrakonstitusional, mestinya dicari alasan yang diisolasi hanya untuk Gibran. Kalau putusan 90 ya begitu jadinya,” Pungkasnya.***
Baca Juga: Ade Armando Jadi Komisaris, Adi Prayitno: Itu Sangat Layak Karena Kontribusinya
Artikel Terkait
Surat Makzulkan Gibran Diabaikan DPR, Pakar hukum: Ini Penghinaan terhadap Konstitusi!
Lawan Ketimpangan Digital! Wapres Gibran: PP Blockchain Jadi Senjata Rahasia Indonesia
Refly Harun Sebut Kemampuan Gibran Diragukan: Bangsa Tidak Bisa Dipimpin Pemimpin Magang
Surat Permohonan Pemakzulan Gibran Dinilai Hanya Sepihak, Jokman Pertanyakan Urgensinya
“DPR Ngeles” Rudi S Kamri Geram Surat Purnawirawan Soal Pemakzulan Gibran Diabaikan
Surat Pemakzulan Gibran Tak Dibacakan, DPR Diam? Feri Amsari: Disabotase!