Bivitri Susanti Ungkap Putusan MK 90 Bisa Seret Prabowo Jika Digunakan untuk Lengserkan Gibran

photo author
- Minggu, 6 Juli 2025 | 12:00 WIB
Bivitri Susanti, Pakar Hukum Tata Negara (Tangkap layar youtube Kompas.com)
Bivitri Susanti, Pakar Hukum Tata Negara (Tangkap layar youtube Kompas.com)

Bisnisbandung.com - Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menyoroti potensi implikasi serius jika Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90 dijadikan dasar untuk menggugat posisi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden.

Menurut Bivitri, penggunaan putusan tersebut tidak hanya dapat menjerat Gibran, tetapi juga berpotensi menyeret Presiden Prabowo Subianto karena keterkaitannya dalam proses politik yang membawa Gibran ke posisi saat ini.

“Jadi kalau mau nyeret Gibran keluar dengan 90, Prabowo juga harus ikut,” tegasnya dilansir dari youtube Hendri Satrio Official.

Baca Juga: Bahlil Lahadalia Tegaskan PLTS Jadi Solusi Pemerintah untuk 10.000 Desa yang Belum Terlistriki

Ia menjelaskan bahwa pada masa sebelum Pemilu 2024, keberadaan Gibran dianggap krusial oleh seluruh pendukung Prabowo, mengingat elektabilitas pasangan tersebut meningkat berkat dukungan mantan Presiden Joko Widodo.

Prabowo yang sebelumnya mengalami kekalahan dalam beberapa pemilu disebut baru berhasil menang setelah menggandeng Gibran, yang secara politik mewakili "warisan kekuasaan" dari Jokowi.

Kini, ketika kekuasaan sudah berada di tangan Prabowo sepenuhnya, muncul spekulasi bahwa Gibran bisa saja disingkirkan demi stabilitas politik internal atau dinamika koalisi.

Baca Juga: Hukuman Dikurangi, Pegiat Media Sosial Khawatir Setya Novanto Meramaikan Pemilu 2029 Dibalik Layar

Namun, Bivitri mengingatkan bahwa langkah hukum yang bersandar pada Putusan MK 90 justru akan membuka peluang keterlibatan Prabowo karena putusan tersebut menyentuh dasar hukum keterpilihan pasangan capres-cawapres, bukan hanya satu pihak saja.

Dalam analisisnya, ia menyatakan bahwa skenario hukum yang menyeret Gibran melalui jalur putusan MK 90 tidak bisa dipisahkan dari peran Prabowo sebagai bagian dari pasangan yang diloloskan oleh ketentuan itu.

Oleh sebab itu, bila proses hukum menargetkan Gibran semata, tanpa mempertimbangkan posisi Prabowo, maka argumen hukumnya bisa dinilai lemah dan berisiko menimbulkan dampak politik yang lebih luas.

Lebih lanjut, Bivitri juga menyinggung soal dinamika internal keluarga Jokowi. Ia meyakini bahwa mantan Presiden tersebut masih akan berupaya melindungi anaknya dari tekanan politik, termasuk kemungkinan intervensi dalam proses hukum atau politik untuk mempertahankan posisi Gibran.

Baca Juga: Ada Restu Pimpinan untuk Backing Situs Judi Online, Budi Arie dalam Sorotan

Situasi ini mencerminkan konflik kepentingan yang kompleks antara kekuasaan yang sedang berlangsung dan warisan politik dari pemerintahan sebelumnya.

Menurut Bivitri, bila langkah hukum untuk menurunkan Gibran ingin tetap dilakukan, pendekatan terbaik adalah mencari dasar hukum yang spesifik dan terbatas pada Gibran saja.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Durotul Hikmah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X