bisnisbandung.com - Pengurangan hukuman terhadap mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun penjara melalui putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung memunculkan banyak reaksi publik.
Salah satu yang turut memberikan pandangan adalah mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang.
Saut menegaskan pentingnya menghormati proses hukum yang dijalankan oleh Mahkamah Agung.
“Mahkamah Agung, memutuskan sesuatu yang menurut mereka tentu ada nalar, argumentasi, dan logika,” ucapnya dilansir dari youtube Metro TV yang diunggah, Jumat (4/7).
Baca Juga: Diangkat Jadi Komisaris PLN Nusantara Power, Ade Armando: Saya Rasa Ini Amanah yang Luar Biasa
“Logika hukum, nalar, argumentasi, logika. Itu kita harus mengapresiasi itu dalam pengertian menghargai itu. Kita enggak bisa masuk di situ,” lanjutnya.
Menurutnya, keputusan apapun yang diambil oleh hakim didasarkan pada nalar, logika, dan argumentasi hukum.
Hal tersebut merupakan bagian dari sistem hukum yang harus dihargai, meskipun hasilnya belum tentu sejalan dengan harapan publik terhadap penegakan antikorupsi yang maksimal.
Sebagai mantan pimpinan lembaga antirasuah, Saut menyadari bahwa banyak pihak menginginkan hukuman tegas terhadap pelaku korupsi.
Baca Juga: Terkuak Kecelakan Kapal Tidak Semua Tecover Media, Pengamat: Di Labuan Bajo Hampir Setiap Bulan ada
Namun ia juga menyatakan bahwa sistem peradilan memiliki mekanisme dan jalur tersendiri yang harus dihormati.
Ia tidak menilai substansi putusan secara langsung, tetapi lebih menyoroti bagaimana keputusan tersebut menjadi bagian dari dinamika sistem hukum di Indonesia.
Saut juga mencermati potensi dampak dari pengurangan vonis ini terhadap masa depan pelaku. Ia melihat bahwa putusan tersebut secara tidak langsung membuka ruang bagi terpidana untuk kembali masuk ke dalam arena publik, termasuk dunia politik, dalam jangka waktu yang lebih cepat.