Bisnisbandung.com - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 mengatur pengembangan teknologi blockchain di Indonesia.
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyebut langkah ini sebagai bentuk kesiapan Indonesia menyambut revolusi digital global.
Gibran menjelaskan bahwa blockchain adalah sistem pencatatan transparan, efisien, dan tahan manipulasi.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Kritik Penerapan AI dalam Kurikulum, Bisa Perburuk Ketimpangan Pendidikan
"Di era digital ini kepercayaan dan keamanan jadi kunci utama," ujar Gibran dalam instagramnya.
Menurutnya data telah menjadi fondasi penting dalam berbagai sektor, mulai dari layanan publik hingga ekonomi digital.
"Bayangkan buku kas bersama yang catatannya tak bisa dihapus atau diubah dan semua orang bisa melihatnya," jelas Gibran.
PP No. 28/2025 menjadi pijakan hukum pertama yang secara eksplisit mendukung ekosistem blockchain, termasuk teknologi Web3, DeFi, NFT, smart contract, hingga tokenisasi. Izin usaha dipermudah, dan regulasi diperjelas.
Baca Juga: Ada Apa dengan 2030? Raymond Chin Sebut Ini Tahun Kritis
"Dengan aturan ini startup UMKM hingga komunitas kini bisa berinovasi tanpa dibayang-bayangi ketidakpastian hukum," tegas Gibran.
Ia mencontohkan petani yang bisa mencatat distribusi pupuk dan panen secara real-time atau penerima bansos yang bisa mengecek haknya secara digital.
Lebih jauh Gibran menegaskan bahwa blockchain dapat digunakan untuk menyimpan data vital masyarakat.
"Kartu keluarga, akta kelahiran, hingga surat tanah bisa disimpan dalam satu sistem yang sah dan tak bisa dimanipulasi," katanya.
Dalam visi besar hilirisasi digital yang didorong Presiden Prabowo, blockchain dianggap sebagai fondasi transformasi layanan publik dan ekonomi masa depan.
Baca Juga: Komnas HAM Tegaskan Migrasi Tenaga Kerja Tidak Boleh Jadi Solusi Negara Atasi Pengangguran