nasional

Komnas HAM Tegaskan Migrasi Tenaga Kerja Tidak Boleh Jadi Solusi Negara Atasi Pengangguran

Rabu, 2 Juli 2025 | 20:00 WIB
Pengangguran kian meningkat ( Tangkapan Layar Tiktok @Cul)

bisnisbandung.com - Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menegaskan bahwa migrasi tenaga kerja ke luar negeri tidak boleh dijadikan sebagai solusi negara dalam mengatasi pengangguran.

Menurutnya, bekerja di luar negeri merupakan hak asasi manusia yang harus dijamin secara menyeluruh oleh negara, bukan bentuk keterpaksaan akibat minimnya lapangan kerja dalam negeri.

Dilansir dari youtube Kompas TV, Anis menyampaikan bahwa pekerja migran berhak mendapatkan perlindungan sebelum, selama, dan setelah masa kerja di luar negeri.

Baca Juga: Pengiriman Pekerja Domestik Kian Marak, Negara Dinilai Belum Maksimal Lindungi Pekerja

Perlindungan ini merupakan amanat dari Undang-Undang Pekerja Migran yang telah mengadopsi Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak-Hak Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya.

Ia menekankan bahwa migrasi tenaga kerja seharusnya ditempatkan dalam kerangka migrasi sukarela atau voluntary migration.

Artinya, seseorang memilih bekerja ke luar negeri karena keputusan pribadi, bukan karena tekanan ekonomi atau ketidaktersediaan lapangan kerja di dalam negeri.

Dalam konteks ini, negara memiliki kewajiban untuk memastikan ketersediaan pekerjaan di dalam negeri sebagai bagian dari pemenuhan hak warga.

Baca Juga: Eks Pimpinan KPK Dorong Pemeriksaan Bobby Nasution Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan

Walaupun secara faktual migrasi memang bisa berkontribusi pada penurunan angka pengangguran, menjadikan migrasi sebagai strategi utama untuk menekan pengangguran dinilai keliru.

“Jadi kalau kemudian migrasi berkontribusi pada pengurangan pengangguran secara faktual memang iya. Dan itu sudah terjadi berpuluh-puluh tahun,” terangnya di youtube Kompas TV.

“Tetapi, keliru kalau kemudian ini dipaksakan menjadi salah satu strategi untuk mengurangi pengangguran,” terusnya.

Pendekatan ini berisiko menciptakan praktik komodifikasi pekerja migran, di mana manusia dijadikan objek ekonomi tanpa perlindungan hak yang memadai.

Anis juga mengingatkan bahwa fasilitasi oleh negara tetap diperlukan, namun harus difokuskan pada penghormatan terhadap hak individu untuk memilih, serta memberikan jaminan perlindungan hukum, sosial, dan ekonomi bagi para pekerja migran dan keluarganya.***

Baca Juga: Topan Obaja Terjerat Korupsi, Kedekatannya dengan Bobby Nasution Jadi Sorotan

Tags

Terkini