Tim kuasa hukum menegaskan bahwa ijazah Jokowi telah diperiksa dan dinyatakan asli oleh pihak-pihak terkait.
Oleh karena itu, mereka menilai bahwa permintaan untuk menunjukkan ijazah di muka persidangan tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat bertentangan dengan perlindungan terhadap data pribadi.
Peran Pratikno dalam perkara ini disebut lebih kepada aspek koordinasi administratif dan dukungan kelembagaan dalam kapasitasnya sebagai pejabat negara saat itu.***
Baca Juga: Puzzle Besar Dugaan Korupsi Chromebook, Kemana Arah Penyidikan Kejagung?