nasional

Puzzle Besar Dugaan Korupsi Chromebook, Kemana Arah Penyidikan Kejagung?

Minggu, 29 Juni 2025 | 07:00 WIB
Gedung Kemendikbud (Tangkap layar youtube Metro TV)

bisnisbandung.com - Penyidikan Kejaksaan Agung terhadap dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,9 triliun di Kemendikbud Ristek masih terus bergulir.

Belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan, namun langkah pencegahan terhadap sejumlah pihak, termasuk mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim, menandakan bahwa proses hukum sedang masuk ke tahap penting.

Salah satu perspektif hukum diungkapkan Hery Firmansyah, pakar hukum pidana dari Universitas Tarumanagara.

Baca Juga: Politik Amerika Bergeser? Zohran Mamdani Ubah Peta Pemilu New York, Sorotan Dosen UI

Ia menilai bahwa dalam kasus dugaan korupsi seperti ini, keterlibatan pejabat tinggi tidak semata-mata diukur dari apakah mereka menerima keuntungan pribadi secara langsung, melainkan juga dari peran aktif dalam pengambilan keputusan anggaran.

Menurutnya, tanda tangan pejabat yang berwenang bisa menjadi awal dari aliran anggaran yang kemudian menimbulkan kerugian negara.

“Kadang yang kita lihat adalah defense dengan mengatakan bahwa dia tidak mendapatkan keuntungan langsung dari perkara tersebut tapi dia (Nadiem Makarim) menandatangani,” ujarnya dilansir dari youtube tvOnenews.

“Akibat dari tanda tangan tadi kemudian keluarlah gelontoran anggaran tadi yang kemudian di ujungnya ternyata ada kerugian negara di dalamnya,” lanjutnya.

Baca Juga: Analis Politik UI Nilai Isu Ijazah Jokowi Terkesan Dipelihara untuk Kepentingan Politik

Dalam konteks hukum pidana, hal tersebut masuk dalam wilayah kausalitas, yaitu hubungan sebab-akibat yang menjadi dasar untuk menilai tanggung jawab pidana.

Dengan kata lain, meski tidak menerima uang secara langsung, tindakan administratif seperti menyetujui anggaran yang bermasalah tetap dapat dikenakan sanksi pidana bila terbukti berkontribusi pada tindak pidana korupsi.

Hery juga menekankan bahwa pembelaan dari pihak-pihak yang diperiksa tetap sah secara hukum, termasuk argumen bahwa tidak ada niat jahat atau keuntungan pribadi.

Namun demikian, ia meyakini bahwa penyidik telah memiliki strategi bertahap untuk membongkar kasus ini secara sistematis.

Baca Juga: Singgung Peran Pratikno Terkait Ijazah Jokowi, Kuasa Hukum Roy Suryo Pertanyakan Netralitas UGM

Halaman:

Tags

Terkini