nasional

Waketum Golkar Bela Gibran, Sebut Syarat Pasal 7A Tidak Terpenuhi untuk Pemakzulan

Sabtu, 14 Juni 2025 | 20:30 WIB
Ahmad Doli, Waketum Golkar (Tangkap layar youtube Kompas TV)

 

bisnisbandung.com - Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, merespons tuntutan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang diajukan oleh Forum Purnawirawan TNI.

Menurutnya, tuntutan tersebut merupakan bentuk aspirasi masyarakat yang harus dihormati, namun belum tentu memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti secara hukum dan politik.

Ahmad Doli menyatakan bahwa sesuai mekanisme yang berlaku, setiap aspirasi yang masuk ke DPR harus melalui tahapan administrasi terlebih dahulu.

Baca Juga: Dilabeli Ekstrem, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia Sindir Konsesi-Konsesi tambang PBNU

Saat ini, DPR sedang dalam masa reses, sehingga pembahasan terhadap surat dari forum purnawirawan masih berada dalam proses awal di Sekretariat Jenderal.

Selanjutnya, surat tersebut akan diproses oleh pimpinan DPR dan diagendakan bersama fraksi-fraksi untuk dibahas lebih lanjut.

Dari sisi substansi, Doli menegaskan bahwa pemakzulan seorang presiden atau wakil presiden harus memenuhi ketentuan dalam Pasal 7A UUD 1945.

“Nah, tapi kalau menurut pandangan saya dan Golkar, gitu ya, kita tentu akan membahas itu pada saat kita melihat kan ada dasarnya,” ujarnya dilansir dari youtube Kompas TV.

Baca Juga: Warga Geram dengan Pelayanan Dukcapil di Kantor TangCity Mall, Datang Pagi Tetap Ditolak

Pasal tersebut mensyaratkan bahwa pemakzulan hanya dapat dilakukan jika terbukti melakukan pelanggaran hukum berat seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, serta tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala negara.

Dalam kasus Gibran, menurut Doli, tidak ada indikasi kuat bahwa ia telah melakukan pelanggaran yang termasuk dalam kategori tersebut.

“Nah, kalau saya berpandangan, sampai saat ini Saudara Wakil Presiden itu tidak terpenuhi syaratnya di dalam Pasal 7A itu ya,” paparnya.

Ia juga menyoroti bahwa dasar pemakzulan yang dikaitkan dengan polemik putusan Mahkamah Konstitusi terkait batas usia capres-cawapres sudah tidak lagi relevan karena proses hukum, politik, dan sosial terkait Pilpres 2024 telah selesai.

Baca Juga: Sindir Greenpeace Indonesia, Ketua PBNU Sebut Menolak Total Adanya Penambangan Bentuk Wahabinisme

Halaman:

Tags

Terkini