Waketum Golkar Bela Gibran, Sebut Syarat Pasal 7A Tidak Terpenuhi untuk Pemakzulan

photo author
- Sabtu, 14 Juni 2025 | 20:30 WIB
Ahmad Doli, Waketum Golkar (Tangkap layar youtube Kompas TV)
Ahmad Doli, Waketum Golkar (Tangkap layar youtube Kompas TV)

Pasangan Prabowo-Gibran telah memenangkan pemilihan dengan dukungan suara mayoritas dan telah memperoleh legitimasi dari masyarakat.

Lebih lanjut, Doli mempertanyakan mengapa gugatan baru dilayangkan setelah Gibran menjabat sebagai Wakil Presiden, padahal polemik yang menjadi sorotan terjadi jauh sebelumnya.

Ia menilai bahwa momentum yang dipilih untuk mengajukan pemakzulan menimbulkan pertanyaan, terutama dari sisi urgensi dan dasar hukum yang kuat.***

Baca Juga: Tunggu Kesepakatan Megawati? Pengamat Bongkar Alasan Prabowo Tunda Reshuffle

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Durotul Hikmah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X