Bisnisbandung.com - Mahfud MD menegaskan bahwa aparat penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), polisi, dan jaksa memiliki wewenang untuk menangkap koruptor di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Pernyataan ini disampaikan Mahfud dalam kanal YouTubenya.
Mahfud berharap RUU Perampasan Aset dan perbaikan penegakan hukum bisa segera direalisasikan.
Baca Juga: DPR Soroti Pentingnya Inovasi Pendapatan Negara: Contohkan UEA, Buka Peluang Out of the Box
RUU Perampasan Aset untuk mendukung perang melawan korupsi di Indonesia terutama di lembaga BUMN yang selama ini kerap menjadi sorotan publik.
"Direksi, komisaris, pegawai badan BUMN bukan penyelenggara negara tapi bukan berarti KPK, polisi, dan jaksa tidak bisa menindak," ujar Mahfud.
Mahfud menjelaskan selama ini yang jadi kendala bukan pada aturan tapi pada penegakan hukum yang masih perlu diperbaiki.
Ia mencontohkan salah satu penyebab tertundanya pengesahan RUU Perampasan Aset adalah kekhawatiran aparat hukum sendiri yang dinilai belum sepenuhnya siap.
"Kalau undang-undangnya jalan, tapi polisi dan jaksa belum beres itu bisa jadi alat untuk memeras. Itu yang membuat takut," jelasnya.
Baca Juga: Waketum Kadin: Ganggu Investasi Swasta, Daya Saing Industri Bisa Hancur
RUU Perampasan Aset yang telah digagas sejak pemerintahan Presiden Jokowi ini bertujuan untuk memudahkan penegak hukum dalam mengambil aset hasil korupsi.
Namun pembahasan di DPR sempat terhambat hingga sekarang belum disahkan.
Mahfud juga menyebut bahwa pemerintah telah mengirim surat resmi ke DPR untuk segera mengesahkan RUU ini.
Menariknya Mahfud juga menyinggung soal pentingnya penataan internal aparat penegak hukum sebagai syarat agar Undang-Undang Perampasan Aset dapat berjalan efektif tanpa disalahgunakan.
Baca Juga: Bill Gates Ungkap Rumus Populasi di TED Talks 2010: “Populasi Harus Diturunkan?”