bisnisbandung.com - Sorotan publik terhadap kasus penangkapan mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) karena membuat meme bergambar Presiden Prabowo dan mantan Presiden Jokowi terus berkembang.
Pengamat politik Rocky Gerung memperingatkan bahwa kriminalisasi ekspresi melalui meme dapat menjadi preseden hukum yang merugikan, khususnya bagi mahasiswa yang kerap menggunakan medium tersebut sebagai bentuk kritik sosial.
Menurut Rocky, jika kasus ini berlanjut ke proses pengadilan, maka akan membuka pintu bagi ribuan kasus serupa untuk diproses hukum.
Baca Juga: Bahaya RUU Perampasan Aset Dikebut dengan KUHAP yang Belum Selesai, Ini Kata DPR
“Saya coba membuat prediksi: kalau kasus ini masuk ke pengadilan, ada berapa banyak meme sejenis dengan tafsir yang bermacam-macam juga harus diadili? Atau ada berapa banyak produk baru mengikuti meme awal,” ungkapnya, (11/5).
Ia melihat bahwa meme merupakan bentuk ekspresi yang lazim dipakai oleh anak muda dan komunitas digital untuk menyampaikan pandangan politik maupun sindiran sosial.
Dalam konteks itu, upaya mempidanakan pembuat meme bisa menimbulkan efek domino yang luas.
Baca Juga: “Cuma Omon-Omon Presiden” Mantan Hakim Singgung Dukungan Prabowo soal RUU Perampasan Aset
“Jadi kalau dia jadi preseden, maka demi tertib hukum, ribuan tiap hari itu yang diajukan untuk diperiksa di pengadilan. Akan begitu banyak mahasiswa,” lugas Rocky.
“Karena ini juga kita mesti lihat bagaimana cara mahasiswa mengekspresikan pikirannya itu. Kan kejahilan memang ada di situ,” tegasnya.
Ia menilai bahwa ekspresi mahasiswa, meski kerap bersifat jahil atau provokatif, tidak secara otomatis dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
Meme, menurutnya, merupakan bagian dari budaya digital yang menggambarkan kreativitas dan kebebasan berpikir generasi muda.
Baca Juga: Konflik Berkecamuk, Bagaimana Nasib WNI di India dan Pakistan?
Apalagi, tokoh-tokoh publik seperti presiden dan wakil presiden memang kerap menjadi objek meme tanpa ada niatan untuk merendahkan secara personal.