Bahaya RUU Perampasan Aset Dikebut dengan KUHAP yang Belum Selesai, Ini Kata DPR

photo author
- Minggu, 11 Mei 2025 | 06:50 WIB
Illustrasi Pengesahan RUU  (Tangkap layar youtube Tempo)
Illustrasi Pengesahan RUU (Tangkap layar youtube Tempo)

bisnisbandung.com - Meski mendapat sorotan publik dan dukungan dari sejumlah pihak, sejumlah legislator menilai bahwa percepatan pembahasan RUU ini perlu ditempatkan dalam konteks hukum yang tepat.

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Hasbiallah Ilyas, menyampaikan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset idealnya dilakukan setelah revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) rampung.

Menurutnya, KUHAP yang berlaku saat ini sudah sangat usang karena telah berusia lebih dari empat dekade dan dinilai tidak lagi relevan dengan kebutuhan penegakan hukum modern.

Baca Juga: Operasi Siber Hitam: Bos Buzzer 150 Akun Ditangkap, Dibayar Rp865 Juta untuk Serang Kejagung!

 “Karena KUHAP yang sekarang, terus terang, KUHAP yang sekarang itu,  jika perampasan aset dilakukan hari ini, ini akan terjadi penyalahgunaan kekuasaan,” ungkapnya dilansir Bisnis Bandung dari youtube Metro TV, Sabtu (10/5).

Dalam pandangannya, memaksakan pembahasan RUU Perampasan Aset dengan KUHAP yang belum diperbarui justru bisa membuka celah penyalahgunaan kekuasaan, khususnya dalam proses perampasan aset milik tersangka.

Hal ini dikhawatirkan berdampak pada pelanggaran hak tersangka dan melemahkan prinsip-prinsip keadilan hukum.

Baca Juga: Prabowo Tunjukkan Taring! Mutasi Jenderal Kunto Batal, Pengamat Militer: Siapa Dalangnya?

“Bagaimana kalau perampasan aset dilakukan dengan KUHAP hari ini yang ada, yang menurut saya sudah tidak relevan lagi? Bisa digunakan untuk alat politik,” tegasnya.

DPR saat ini sedang membahas revisi KUHAP yang dirancang untuk lebih melindungi hak-hak tersangka dan memperkuat peran advokat dalam sistem peradilan pidana. Revisi tersebut ditargetkan rampung paling lambat pada Januari 2026.

Oleh karena itu, Fraksi PKB memilih untuk mendukung pembahasan RUU Perampasan Aset setelah revisi KUHAP disahkan, agar implementasi kebijakan hukum tidak bertentangan dan tidak digunakan sebagai alat politik.

Dalam sistem kolektif kolegial DPR, keputusan pengesahan RUU bergantung pada konsensus lintas fraksi.

Meski Fraksi PKB menyatakan dukungan penuh terhadap substansi RUU Perampasan Aset, fraksi ini menekankan pentingnya menyelaraskan waktu dan kerangka hukum agar aturan tersebut memiliki dasar yang kuat dan tidak menimbulkan kontroversi di kemudian hari.***

Baca Juga: Sindiran Halus ke Jokowi? Ini Analisa Ray Rangkuti soal Pernyataan Prabowo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X