Rocky juga menyoroti potensi kasus ini menjadi perdebatan besar antara ranah estetika dan politik.
Ia mempertanyakan apakah tindakan mengolok-olok dalam bentuk meme bisa dianggap sebagai pelanggaran hukum, atau justru perlu dipahami sebagai bentuk komunikasi politik di era digital.
Baca Juga: Konflik Berkecamuk, Bagaimana Nasib WNI di India dan Pakistan?
Menurutnya, tafsir terhadap meme semacam ini seharusnya melibatkan pendekatan psikologis, sosial, dan kultural, bukan hanya pendekatan hukum normatif.
Ia menambahkan bahwa apabila kasus ini menjadi preseden hukum, maka demi konsistensi penegakan hukum, aparat harus bersiap menghadapi ribuan kasus serupa yang setiap hari muncul di media sosial.
Hal itu akan membebani sistem hukum sekaligus menimbulkan ketakutan di kalangan mahasiswa dan masyarakat sipil yang ingin menyampaikan kritik.***
Baca Juga: Di Balik Perang India-Pakistan, Pakar Beberkan Ada Negara-Negara Besar yang Berkepentingan
Artikel Terkait
Refly Harun Bongkar Alasan Presiden Prabowo Menerima Dukungan Jokowi
"Saya Jamin 1 Juta Persen” Arief Poyuono Tegaskan Gibran Memang Pilihan Prabowo
Sindiran Halus ke Jokowi? Ini Analisa Ray Rangkuti soal Pernyataan Prabowo
BUMN Kena Semprot, Hendri Satrio: Prabowo Mainkan Semua Teori Leadership Sekaligus
Prabowo Tunjukkan Taring! Mutasi Jenderal Kunto Batal, Pengamat Militer: Siapa Dalangnya?
“Cuma Omon-Omon Presiden” Mantan Hakim Singgung Dukungan Prabowo soal RUU Perampasan Aset