nasional

Pemakzulan Gibran Sekadar Usulan, Ketum Rampai Nusantara Tekankan Pahami Konstitusi

Jumat, 9 Mei 2025 | 20:15 WIB
Gibran, Wakil Presiden (Dok Instagram@Gibran Rakabuming)

bisnisbandung.com - Ketua Umum Rampai Nusantara, Mardiansyah Semar, menanggapi hangatnya wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang belakangan muncul dalam ruang publik.

Ia menilai bahwa usulan tersebut merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang lumrah, namun tetap harus dikaji dalam kerangka konstitusional.

Menurut Mardiansyah, desakan dari sejumlah purnawirawan TNI yang mengusulkan pemakzulan Gibran hanyalah salah satu dari delapan poin yang mereka sampaikan.

Baca Juga: DPRD Jawa Barat Geram! Program Prioritas Dicoret Gubernur Dedi Mulyadi

Meski semua saran dari elemen masyarakat dianggap sah dalam demokrasi, tidak serta-merta harus dilaksanakan oleh pemerintah, khususnya bila tidak memiliki dasar hukum yang kuat

“Enggak ada satu pun yang nyata sampai saat ini bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, secara legitimasi,” ungkapnya dilansir Bisnis Bandung dari youtube Sindonews, Jumat (9/5).

Ia menekankan pentingnya membedakan antara kritik konstruktif dan manuver politik yang bermuatan subjektif.

Baca Juga: Diar Al Manasik International Tutup Rangkaian Business Forum 1447 H di Bandung: Perkuat Sinergi dan Inovasi Layanan Umrah

Dalam konteks pemakzulan, Mardiansyah menyatakan bahwa proses tersebut hanya dapat dilakukan jika memenuhi syarat tertentu yang sudah diatur oleh hukum, seperti pelanggaran hukum, perbuatan tercela, atau ketidaksesuaian syarat jabatan.

Hingga saat ini, menurutnya, belum ada bukti atau legitimasi hukum yang cukup untuk memproses Gibran melalui mekanisme tersebut.

Rampai Nusantara juga menyoroti kecenderungan wacana politik yang lebih bersifat asumtif ketimbang faktual.

Mardiansyah mengingatkan bahwa berspekulasi memang bagian dari kebebasan berekspresi, tetapi tidak bisa dijadikan dasar untuk tindakan hukum atau konstitusional.

Ia juga menggarisbawahi bahwa Gibran telah melewati proses pemilu dan hukum secara sah, termasuk melalui Mahkamah Konstitusi dan Komisi Pemilihan Umum.

Baca Juga: Gak Cuma Pelajar, ASN Malas di Jawa Barat Bakal 'Digembleng' di Barak Militer

Halaman:

Tags

Terkini