"Kalau Roy pakai dokumen palsu bisa dijerat dengan pasal lain. Polisi bisa buat laporan tipe A. Itu memungkinkan penyidikan tanpa harus ada laporan dari korban," jelasnya.
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah sejumlah tokoh menuding ijazah Presiden Jokowi palsu.
Meski UGM telah menegaskan bahwa Jokowi adalah alumninya yang sah narasi di media sosial terus digulirkan.
"UGM itu universitas negeri bukan swasta. Mereka punya otoritas penuh menyatakan sah atau tidaknya ijazah. Kalau UGM sudah bilang sah seharusnya selesai," pungkas Suhadi.***