Fitnah Ijazah Jokowi, Tim Hukum Merah Putih: Roy Suryo Bisa Dijerat Pasal Berlapis!

photo author
- Jumat, 9 Mei 2025 | 10:00 WIB
pakar telematika Roy Suryo (dok youtube ATOSASTRO Channe)
pakar telematika Roy Suryo (dok youtube ATOSASTRO Channe)


Bisnisbandung.com - Polemik soal dugaan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) memanas.

Kali ini Tim Hukum Merah Putih Suhadi buka suara.

Suhadi perwakilan tim hukum tersebut menyebut Roy Suryo yang turut menyebarkan tudingan palsu terhadap Jokowi sebagai seorang residivis dan karena itu terancam hukuman pidana lebih berat.

Baca Juga: Indonesia Dianggap Mampu Mediasi India–Pakistan, Pakar Sebut Menlu hingga JK Bisa Ditugaskan

"Roy Suryo ini sudah pernah kena kasus sebelumnya termasuk soal stupa Borobudur. Sekarang dia kembali menyebarkan tudingan tanpa dasar. Kalau terbukti bersalah hukuman bisa diperberat karena dia residivis," kata Suhadi dalam YouTube COKRO TV.

Suhadi menjelaskan laporan polisi yang diajukan pihak Jokowi kini sudah ditindaklanjuti.

Ia menyebut lima orang telah dilaporkan dengan inisial antara lain RS, T, ES, dan K. RS sendiri disebut dua kali diduga merujuk pada nama Roy Suryo.

"Ini bukan lagi penelitian ilmiah atau uji forensik seperti yang diklaim para penuduh. Ini soal kehormatan dan martabat seorang kepala negara yang dihina serendah-rendahnya," ucap Suhadi.

Baca Juga: Ketegangan India–Pakistan Membara, Pakar Hukum Internasional Soroti Ancaman

Menurut Suhadi pihak-pihak yang menuduh harus bisa menunjukkan bukti sah.

"Yang menuduh harus bisa menunjukkan dokumen. Kalau tidak itu fitnah. Dan fitnah punya konsekuensi hukum berat," tegasnya.

Ia juga menyoroti tudingan Roy Suryo yang menyebut data CV Jokowi di KPU hilang.

"Kalau sampai menuding KPU menghilangkan data, itu bisa jadi fitnah terhadap lembaga negara. KPU bisa melapor balik," ujar dia.

Lebih jauh Suhadi mendesak polisi menjerat para penuduh dengan pasal-pasal tambahan.

Baca Juga: Tidak Sesuai Syariah, MUI Tegas Tolak Vasektomi Jadi Syarat Bantuan Sosial

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X