"Kalau Roy pakai dokumen palsu bisa dijerat dengan pasal lain. Polisi bisa buat laporan tipe A. Itu memungkinkan penyidikan tanpa harus ada laporan dari korban," jelasnya.
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah sejumlah tokoh menuding ijazah Presiden Jokowi palsu.
Meski UGM telah menegaskan bahwa Jokowi adalah alumninya yang sah narasi di media sosial terus digulirkan.
"UGM itu universitas negeri bukan swasta. Mereka punya otoritas penuh menyatakan sah atau tidaknya ijazah. Kalau UGM sudah bilang sah seharusnya selesai," pungkas Suhadi.***
Artikel Terkait
Prabowo Tepis Isu Pembersihan Orang Jokowi, Pengamat: Hasan Nasbi Tetap di PCO
Pemakzulan Gibran Memungkinkan, Rocky Gerung: Namun Dibaliknya Ada Kalkulasi Politik yang Rumit
Seperti Sepak Bola, Pengamat: Politik Indonesia Butuh Regenerasi yang Tak Bisa Tanpa Pemain Muda
Prabowo Gaspol Dukung RUU Perampasan Aset, Adi Prayitno: DPR Kok Diam?
Hukum Alam Sedang Seruduk Gibran, Aktivis: Kursinya Panas!
Hendarsam: Pemakzulan Gibran Sama Saja Ganggu Pemerintahan Prabowo