Gerakan pemakzulan Gibran sebelumnya mencuat di ruang publik setelah sejumlah aktivis dan tokoh hukum menyuarakan bahwa Gibran seharusnya tidak bisa maju sebagai cawapres karena aturan batas usia.
Namun Mahkamah Konstitusi saat itu telah memutuskan bahwa Gibran sah secara hukum untuk maju dalam Pilpres 2024.
Namun Hendarsam meyakini bahwa stabilitas politik nasional akan tetap terjaga selama semua pihak mematuhi konstitusi dan mengedepankan kepentingan bangsa.***