Bisnisbandung.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima angkat bicara soal maraknya organisasi kemasyarakatan (ormas) yang dinilai meresahkan masyarakat.
Ia meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengevaluasi.
Aria Bima menilai bila perlu membubarkan ormas-ormas yang mengganggu persatuan bangsa.
"Demokrasi itu memang menjamin hak berserikat dan berkumpul tapi kebebasan itu harus memperkuat persatuan bukan malah melemahkan," kata Aria Bima dalam instagramnya.
Aria Bima menegaskan meskipun hak berserikat dijamin oleh undang-undang tetap harus ada pengawasan ketat.
Menurutnya kebebasan tersebut tidak disalahgunakan untuk tindakan yang merusak integrasi nasional.
"Kalau kebebasan berserikat dan berkumpul malah memicu disintegrasi, ketidakadilan, atau bahkan tindakan yang melanggar perikemanusiaan maka sudah seharusnya Kemendagri mengevaluasi. Kalau perlu pembubaran bisa menjadi opsi," tegasnya.
Baca Juga: China Dorong e-CNY untuk Goyang Dominasi Dolar, Langkah Ambisius Melawan Amerika
Lebih lanjut Aria Bima menyinggung soal pengalaman pemerintah membubarkan ormas seperti HTI dan FPI yang dinilai bertindak intoleran dan mengganggu persatuan.
Ia mengingatkan undang-undang ormas sudah mengatur mekanisme pembentukan hingga pembubarannya.
"Undang-undang sudah jelas. Ini negara hukum. Kalau ada ormas yang bergerak di luar koridor hukum apalagi sampai memeras masyarakat, ya harus ditindak," ujarnya.
Aria Bima juga mengkritik adanya kecenderungan sebagian ormas yang hanya menjadi alat kepentingan individu atau kelompok tertentu.
Ia menekankan bahwa hak berserikat harus digunakan untuk memperkuat demokrasi dan hak-hak warga negara bukan untuk kepentingan pribadi.