nasional

Kontroversi Pengesahan RUU TNI, DPR Ungkap Kembalinya Dwi Fungsi ABRI Tidak Benar

Jumat, 21 Maret 2025 | 20:30 WIB
Pengesaha RUU TNI oleh DPR (Tangkap layar youtube Kompas TV)

bisnisbandung.com - Revisi Undang-Undang TNI resmi disahkan oleh DPR RI tanpa penolakan dari satu pun fraksi, meskipun sejumlah elemen masyarakat melayangkan protes.

Dave Akbarshah Fikarno Laksono, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, menekankan bahwa proses legislasi ini telah berjalan sesuai aturan dan melalui berbagai tahapan, termasuk mendengarkan aspirasi masyarakat.

Menurut Dave Laksono, kekhawatiran mengenai kembalinya dwi fungsi ABRI yang sempat mencuat di tengah polemik revisi UU TNI tidak beralasan.

Baca Juga: Pabrik Mobil Listrik Siap Beroperasi, Dedi Mulyadi Buka 18 Ribu Lowongan Kerja

“Kekhawatiran masyarakat tentang kembalinya dwi fungsi TNI atau dwi fungsi ABRI, serta TNI yang keluar dari fungsi militer dan kembali menguasai kehidupan sipil, itu semua tidak benar,” ungkapnya dilnasir dari youtube CNN Indonesia.

Ia menegaskan bahwa undang-undang baru ini justru memperkuat supremasi sipil dan memastikan demokrasi tetap berkembang di Indonesia.

Salah satu langkah konkret yang diambil adalah pembatasan jabatan sipil yang bisa diisi oleh personel aktif TNI.

Baca Juga: Ikrar Nusa Bhakti Soroti Pertemuan Tertutup Prabowo dan Rektor, Ada Apa?

Hanya ada 14 klaster jabatan yang diatur dalam undang-undang, seperti di Bakamla, BNPT, dan Badan Pengelola Perbatasan.

 Di luar itu, personel TNI yang ingin menduduki posisi sipil harus mengundurkan diri dari status militer.

Dave juga menilai bahwa pengesahan revisi ini memberikan kepastian hukum bagi personel TNI yang bertugas di lembaga-lembaga tersebut, yang selama ini hanya berlandaskan Keputusan Presiden (Keppres).

Dengan regulasi baru, keberadaan mereka di posisi sipil memiliki payung hukum yang lebih jelas.

Menanggapi penolakan dari sebagian masyarakat, Dave Laksono menyatakan bahwa aspirasi tersebut telah didengar, namun banyak juga pihak yang mendukung setelah memahami isi dan tujuan undang-undang ini.

Baca Juga: Libur Lebaran, Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Cek Kesiapan Bandung: Sampah & Macet Jadi Sorotan

Halaman:

Tags

Terkini