Dari segi hukum, Guntur menilai dakwaan yang ditujukan kepada Hasto lemah dan terdapat manipulasi dalam keterangan saksi-saksi.
Ia berpandangan bahwa aspek hukum dalam kasus ini tidak cukup kuat untuk mendukung proses penetapan tersangka, sehingga kasus tersebut lebih pantas disebut sebagai upaya kriminalisasi terhadap lawan politik.
Dengan berbagai temuan tersebut, Guntur Romli menegaskan bahwa penetapan tersangka Hasto Kristiyanto bukan sekadar proses hukum biasa, melainkan berkaitan erat dengan dinamika politik internal dan keputusan besar yang diambil oleh PDI Perjuangan.***
Baca Juga: Emak-Emak Teriak Minta THR, Dedi Mulyadi Balas Menohok: Pemimpin Bukan Mesin Duit!