Lebih lanjut Ditlantas Polda Metro Jaya memastikan penindakan terhadap pengendara pelanggar seperti TNKB tidak berlaku atau tidak sesuai kini dilakukan secara elektronik melalui tilang ETLE, bukan manual.
"Kami pastikan petugas kami bekerja profesional. Tidak ada unsur transaksional dalam penindakan tersebut," tambahnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas serta tidak mencoba memberikan imbalan apapun kepada petugas di lapangan.***