Lebih lanjut Ditlantas Polda Metro Jaya memastikan penindakan terhadap pengendara pelanggar seperti TNKB tidak berlaku atau tidak sesuai kini dilakukan secara elektronik melalui tilang ETLE, bukan manual.
"Kami pastikan petugas kami bekerja profesional. Tidak ada unsur transaksional dalam penindakan tersebut," tambahnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas serta tidak mencoba memberikan imbalan apapun kepada petugas di lapangan.***
Artikel Terkait
Sobary Sindir Jokowi, Sebut Ahok Lebih Gentle Hadapi Korupsi Pertamina
Jokowi Vs PDIP Memanas! Ikrar Nusa Bhakti Bongkar Dugaan Manuver Politik di Balik Kasus Hasto
Lupakan Partai Lain, Agung Baskoro: Jokowi Lebih Baik Pimpin PSI atau Bikin Partai Baru
Jelang Lebaran Dedi Mulyadi Ingatkan Nggak Ada Anggaran THR untuk Ormas & LSM!
Murka! Dedi Mulyadi Bakal Nonaktifkan ASN Jabar yang Ketahuan Minta THR
IHSG Anjlok 7%, Sri Mulyani Bicara Blak-blakan soal Isu Mundur dari Kabinet