nasional

DPR Ulang Pola Ugal-ugalan, RUU TNI dan Polri Masuk Prolegnas Secara Mendadak

Selasa, 18 Maret 2025 | 23:00 WIB
Revisi UU TNI dan Polri tuai kontroversi (Tangkap layar youtube Kompas.com)

Sementara itu, Pasal 7 Ayat 2 menambahkan tiga kewenangan baru dalam operasi militer selain perang (OMSP), yaitu pengawasan ruang siber, penanggulangan narkotika, serta perlindungan warga negara dan kepentingan nasional di luar negeri.

 KontraS menilai ketiga kewenangan ini berpotensi tumpang tindih dengan lembaga lain dan dapat menimbulkan persoalan dalam sistem ketatanegaraan.

“Yang menurut kami, perluasan makna dan juga perluasan kewenangan dalam OMSP itu rawan sekali, kemudian tumpang tindih dengan kewenangan lembaga lainnya,” pungkasnya.***

Baca Juga: Sobary Sindir Jokowi, Sebut Ahok Lebih Gentle Hadapi Korupsi Pertamina

Halaman:

Tags

Terkini