nasional

Koruptor Pesta Pora di Penjara, Saor Siagian: Perppu Perampasan Aset Jangan Cuma Omon-Omon!

Jumat, 14 Maret 2025 | 12:00 WIB
Pengacara dan aktivis anti-korupsi Saor Siagian (dok youtube Indonesia Lawyers Club)

Lebih lanjut Saor Siagian menyinggung Pasal 2 Undang-Undang Tipikor yang memungkinkan hukuman mati bagi pelaku korupsi dalam kondisi tertentu.

Ia menilai pemerintah seharusnya tidak ragu menerapkan hukuman berat bagi para pelaku korupsi besar.

"Korupsi itu pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia. Bayangkan 280 juta rakyat jadi korban akibat korupsi seperti kasus di Pertamina. Ini bukan sekadar soal hukum tapi soal keadilan," ujarnya.

Baca Juga: Solusi Alternatif Penundaan Pengangkatan 1,2 Juta Calon ASN? Ferry Irwandi Soroti Kebijakan Pemerintah

Saor Siagian berharap pemerintah tidak hanya sekadar berbicara soal pemberantasan korupsi tetapi benar-benar mengambil tindakan nyata.

Jika tidak menurutnya korupsi akan terus menggerogoti bangsa dan semakin memperparah ketidakadilan di Indonesia.***

Halaman:

Tags

Terkini