Lebih lanjut Saor Siagian menyinggung Pasal 2 Undang-Undang Tipikor yang memungkinkan hukuman mati bagi pelaku korupsi dalam kondisi tertentu.
Ia menilai pemerintah seharusnya tidak ragu menerapkan hukuman berat bagi para pelaku korupsi besar.
"Korupsi itu pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia. Bayangkan 280 juta rakyat jadi korban akibat korupsi seperti kasus di Pertamina. Ini bukan sekadar soal hukum tapi soal keadilan," ujarnya.
Saor Siagian berharap pemerintah tidak hanya sekadar berbicara soal pemberantasan korupsi tetapi benar-benar mengambil tindakan nyata.
Jika tidak menurutnya korupsi akan terus menggerogoti bangsa dan semakin memperparah ketidakadilan di Indonesia.***