Lebih lanjut Saor Siagian menyinggung Pasal 2 Undang-Undang Tipikor yang memungkinkan hukuman mati bagi pelaku korupsi dalam kondisi tertentu.
Ia menilai pemerintah seharusnya tidak ragu menerapkan hukuman berat bagi para pelaku korupsi besar.
"Korupsi itu pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia. Bayangkan 280 juta rakyat jadi korban akibat korupsi seperti kasus di Pertamina. Ini bukan sekadar soal hukum tapi soal keadilan," ujarnya.
Saor Siagian berharap pemerintah tidak hanya sekadar berbicara soal pemberantasan korupsi tetapi benar-benar mengambil tindakan nyata.
Jika tidak menurutnya korupsi akan terus menggerogoti bangsa dan semakin memperparah ketidakadilan di Indonesia.***
Artikel Terkait
Sadis! MinyakKita 1 Liter Ternyata Cuma 750ml, Adi Prayitno: Rakyat Terus Dikibuli!
Minyakita Bikin Heboh, Hendri Satrio Pertanyakan Keterlibatan Pejabat!
Anggaran Rp30 Miliar di Disdik Depok Dihapus Dedi Mulyadi, Ini Alasannya!
Alumni UI Tuntut Pemecatan Bahlil, Rocky Gerung: Ada yang Disembunyikan
Rumah Ridwan Kamil Digeledah KPK, Hendri Satrio: Ada Potensi Jadi Tersangka?
Viral! Herman Khaeron Terima Amplop di Rapat DPR, Begini Klarifikasinya