Bisnisbandung.com - Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Andy Budiman menyebut klarifikasi dari Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) telah menghancurkan narasi Jokowi.
Menurut Andy OCCRP harus membuktikan bahwa isu keterlibatan Jokowi dalam dugaan aliran dana hasil kejahatan adalah framing jahat yang tidak berdasar.
Sebagai bagian dari PSI Andy menegaskan dukungan partainya terhadap transparansi dan pelaporan yang kredibel.
Baca Juga: Keakraban Anies dan Ahok Jadi Perbincangan, PDIP: 2029 Masih Terlalu Jauh untuk Dibicarakan
"Klarifikasi OCCRP adalah bukti kuat bahwa tuduhan-tuduhan itu tidak benar. Ini membuktikan bahwa ada upaya sistematis untuk mendiskreditkan Jokowi," ujar Andy dalam youtube COKRO TV.
Andy menjelaskan dalam pernyataannya OCCRP menegaskan bahwa Jokowi sama sekali tidak terlibat dalam aliran dana yang menjadi fokus investigasi mereka.
OCCRP juga menolak klaim-klaim yang menyebutkan nama Jokowi secara langsung terhubung dengan jaringan kriminal internasional.
Andy menilai klarifikasi ini menunjukkan bahwa tuduhan tersebut hanyalah manipulasi fakta untuk merusak reputasi mantan Presiden.
"Publik harus lebih waspada terhadap berita yang sengaja dibuat untuk menciptakan persepsi buruk. Klarifikasi OCCRP ini menegaskan betapa pentingnya validasi informasi sebelum mempercayai narasi tertentu," imbuh Andy.
Baca Juga: Ray Rangkuti Ungkap Kasus Hasto Kristiyanto dan Jejak Kekuasaan di Balik Penetapan Tersangka
Andy juga menyoroti bahwa serangan terhadap Jokowi tidak terlepas dari konteks politik dalam negeri.
Menurutnya isu-isu yang menyudutkan pemerintah menjadi alat propaganda untuk melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap kepemimpinan Jokowi.
"Ini bukan kali pertama Jokowi menjadi target framing seperti ini. Namun, seperti biasa kebenaran akan selalu menang," kata Andy.
Ia mengajak masyarakat untuk tidak mudah termakan hoaks dan menilai segala informasi berdasarkan bukti yang valid.
Baca Juga: Kado Awal Tahun, Rocky Gerung: Jokowi Masuk Nominasi OCCRP dan MK Kabulkan Gugatan Ambang Batas 20%