Bisnisbandung.com - Mahfud MD memberikan respons positif terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold.
Dalam pernyataannya Mahfud menyebut keputusan ini sebagai sebuah landmark decision yang membuka babak baru dalam demokrasi Indonesia.
Melalui akun Instagram pribadinya Mahfud menyampaikan apresiasinya atas langkah judicial activism yang dilakukan oleh MK.
Baca Juga: Ray Rangkuti Ungkap Kasus Hasto Kristiyanto dan Jejak Kekuasaan di Balik Penetapan Tersangka
Pada Kamis, 2 Januari 2025, MK resmi mengabulkan gugatan terkait pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam amar putusannya MK menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Keputusan ini secara otomatis menghapus aturan yang sebelumnya mewajibkan partai politik atau gabungan partai politik memiliki minimal 20% kursi di DPR atau 25% suara sah nasional untuk mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Mahfud menilai putusan ini sebagai upaya untuk membangun keseimbangan baru dalam ketatanegaraan.
"Presidential threshold sering kali digunakan untuk merampas hak rakyat dan partai politik dalam memilih maupun dipilih," ujar Mahfud.
Baca Juga: Keakraban Anies dan Ahok Jadi Perbincangan, PDIP: 2029 Masih Terlalu Jauh untuk Dibicarakan
Mahfud juga mengingatkan semua pihak untuk menerima dan menaati putusan tersebut.
"Ini adalah keputusan konstitusional yang harus dihormati oleh semua elemen bangsa," tegasnya.
Putusan MK ini membawa perubahan besar dalam proses pencalonan presiden dan wakil presiden.
Mahfud menjelaskan kini semua partai politik peserta Pemilu berhak mengusulkan pasangan calon tanpa harus memenuhi persentase tertentu dari kursi di DPR atau suara sah nasional.
Baca Juga: MK Hapus Ambang Batas 20% Pencalonan Presiden, Hendri Satrio: Dapet Ilham Kali Ya
Artikel Terkait
Mahfud MD Ungkap Alasan Kritik kepada Jokowi Setelah Mundur dari Kabinet
Dulu Musuh Kini Sekutu, Adi Prayitno: Apa yang Membuat Anies dan Ahok Bersatu?
Mochammad Jasin Eks Komisioner KPK Desak Jokowi Diperiksa Terkait Nominasi Pemimpin Terkorup
Dokumen Rahasia Hasto di Prof Connie, Abraham Samad: Benarkah Ada Kaitan dengan Aib Keluarga Jokowi?
Era Baru Dimulai! Rocky Gerung: Presidential Threshold Nol Persen, Dinasti Jokowi Tamat
Ambang Batas 20% Gugur, Adi Prayitno Sebut Demokrasi Indonesia Bangkit