MK Hapus Presidential Threshold, Mahfud: Hak Rakyat Kembali

photo author
- Sabtu, 4 Januari 2025 | 09:00 WIB
Mahfud MD (dok instagram Mahfud MD)
Mahfud MD (dok instagram Mahfud MD)

Langkah ini diharapkan dapat memperluas pilihan rakyat dalam menentukan pemimpin mereka.

Bagi Mahfud tantangan ini adalah bagian dari dinamika demokrasi yang sehat.

Ia yakin bahwa keputusan ini akan membawa Indonesia ke arah yang lebih inklusif dan demokratis.

Baca Juga: Said Didu Menduga Putusan MK Hapus Ambang Batas Presidential Threshold Ada Kepentingan Jokowi

Putusan MK soal penghapusan presidential threshold menjadi tonggak baru dalam perjalanan demokrasi Indonesia.

Mahfud MD sebagai mantan Ketua MK dan tokoh hukum menyambut baik langkah ini sebagai peluang untuk memperkuat hak rakyat dan partai politik.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X