Langkah ini diharapkan dapat memperluas pilihan rakyat dalam menentukan pemimpin mereka.
Bagi Mahfud tantangan ini adalah bagian dari dinamika demokrasi yang sehat.
Ia yakin bahwa keputusan ini akan membawa Indonesia ke arah yang lebih inklusif dan demokratis.
Baca Juga: Said Didu Menduga Putusan MK Hapus Ambang Batas Presidential Threshold Ada Kepentingan Jokowi
Putusan MK soal penghapusan presidential threshold menjadi tonggak baru dalam perjalanan demokrasi Indonesia.
Mahfud MD sebagai mantan Ketua MK dan tokoh hukum menyambut baik langkah ini sebagai peluang untuk memperkuat hak rakyat dan partai politik.***
Artikel Terkait
Mahfud MD Ungkap Alasan Kritik kepada Jokowi Setelah Mundur dari Kabinet
Dulu Musuh Kini Sekutu, Adi Prayitno: Apa yang Membuat Anies dan Ahok Bersatu?
Mochammad Jasin Eks Komisioner KPK Desak Jokowi Diperiksa Terkait Nominasi Pemimpin Terkorup
Dokumen Rahasia Hasto di Prof Connie, Abraham Samad: Benarkah Ada Kaitan dengan Aib Keluarga Jokowi?
Era Baru Dimulai! Rocky Gerung: Presidential Threshold Nol Persen, Dinasti Jokowi Tamat
Ambang Batas 20% Gugur, Adi Prayitno Sebut Demokrasi Indonesia Bangkit